Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Jiwasraya Inkrah, Benny Tjokro Resmi Jadi Warga Baru Lapas Cipinang

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 01:30 WIB
kasus-korupsi-jiwasraya-inkrah-benny-tjokro-resmi-jadi-warga-baru-lapas-cipinang
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan lima terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya lainnya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny Tjokro dan para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya lainnya. Dengan demikian, perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan eksekusi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Tetap Jalani Vonis Seumur Hidup

Setelah mengeksekusi para terdakwa, jaksa eksekutor akan menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara kepada masing-masing terpidana sesuai putusan perkara.

Eben juga menegaskan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan para terpidana ataupun penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan Kejagung.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 , yang berbunyi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan," ujar Eben dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

Berikut enam terdakwa yang dieksekusi Kejagung untuk menjalankan hukuman pidana penjara;

1. Terpidana Heru Hidayat dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Cipinang.
2. Terpidana Hary Prasetyo dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Salemba.
3. Terpidana Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI

4. Terpidana Benny Tjokrosaputro telah dieksekusi di Lapas Cipinang.
5. Terpidana Syahmirwan telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
6. Terpidana Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Terdakwa Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto divonis pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Syahmirwan divonis pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Korupsi Terorganisasi Jiwasraya, Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur HIdup!

Untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup.

Benny Tjokrosaputro juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp10,73 triliun.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x