Kompas TV nasional sosial

Bolehkah Mengikuti SKD CPNS Jika Belum Divaksin? Ini Jawaban BKN

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 22:03 WIB
bolehkah-mengikuti-skd-cpns-jika-belum-divaksin-ini-jawaban-bkn
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos administrasi bakal mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Dalam tahapan ini, panitia seleksi nasional CPNS 2021 menetapkan sejumlah ketentuan SKD CPNS.

Ketentuan tersebut adalah melakukan tes usap PCR atau tes rapid antigen sebelum H SKD CPNS, memakai double masking, dan wajib sudah divaksin untuk peserta Jawa, Madura, dan Bali.

Ketentuan soal vaksin menjadi pertanyaan yang kerap diajukan oleh peserta SKD CPNS karena ada yang belum divaksin atau memiliki komorbid sehingga belum boleh divaksin Covid-19.

Baca Juga: Beredar Surat dari BKN, Sebut Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memaparkan bahwa peserta SKD CPNS yang belum divaksin dapat mengikuti SKD CPNS apabila memang memiliki komorbid alias penyakit bawaan.

Namun, peserta tersebut harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa memang memiliki komorbid sehingga tak bisa divaksin.

“(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,” ujar Suharmen, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Suharmen menegaskan, surat keterangan tersebut harus didapat dari dokter di instansi pemerintahan dan bukan dari dokter swasta.

Baca Juga: Selain Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Lengkap Peserta Sebelum Tes SKD CPNS 2021

Ia juga menjelaskan bahwa panitia seleksi instansi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat mengenai ketersediaan vaksin dan percepatan vaksin.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 sebelum pelaksanaan SKD CPNS belum memenuhi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

 

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x