Kompas TV nasional berita kompas tv

Penghina Presiden Bisa Dijerat Hukum Tanpa Aduan

Kompas.tv - 13 Februari 2018, 18:30 WIB
Penulis : Desy Hartini

Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.

DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x