Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Mulai Kaji Penyusunan Upah Minimum Tahun 2022

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 17:05 WIB
pemerintah-mulai-kaji-penyusunan-upah-minimum-tahun-2022
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengkaji penyusunan upah minimum buruh tahun 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut pengkajian tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Adapun setelah diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Putri menuturkan kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. 

Upah minimum, lanjut Putri merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara melalui Pemerintah. 

"Ini untuk memberikan perlindungan yang konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021). 

Dia mengungkpakan Pengkajian dilakukan pada Selasa (23/8/2021) hingga Rabu (25/8/2021) melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta.

Forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) secara luring dan daring.

Baca Juga: Muncul 'Data Masih Verifikasi Permenaker' Saat Cek BSU, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Putri menuturkan pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Mengingat pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Adapun yang dimaksud yakni meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Putri juga menyampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berpesan agar upah minimum yang nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BSU



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Ketenagakerjaan

BERITA LAINNYA



Close Ads x