Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, Ini Cara Baru Memperpanjang SIM Online dan Biayanya

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 06:02 WIB
kerap-ditanyakan-ini-cara-baru-memperpanjang-sim-online-dan-biayanya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini tak perlu repot lagi untuk melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, sejak April 2021 lalu memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

Pengguna bisa melakukan perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Persisi).

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore tergantung sistem operasi ponsel pengguna.

Pemohon nantinya cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Selain itu data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan.

Berikut cara untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/08/2021).

Baca Juga: Kompolnas Berharap Aplikasi SIM Online Sinar Bisa Tekan Potensi Pungli di Tubuh Polri

  1. Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
  2. Pilih menu perpanjangan SIM
  3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  5. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  6. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  7. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  8. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  9. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Resmi! Kimia Farma Turunkan Biaya Tes PCR Covid-19 Hampir 50%

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x