Kompas TV nasional peristiwa

Dipanggil Kemenko Polhukam, Pengelola PIK Bantah Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 21:02 WIB
dipanggil-kemenko-polhukam-pengelola-pik-bantah-larangan-pengibaran-bendera-merah-putih
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) angkat bicara terkait isu larangan pengibaran bendera Merah Putih di kawasan tersebut saat HUT ke-76 RI.

Pengelola PIK sendiri telah dipanggil Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Senin (23/8/2021).

Pada rapat tersebut, pihak pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK Terkait Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

“Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor," kata Restu.

"Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih Pak,” sambungnya.

Terkait dengan kedua isu tersebut, Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK agar lebih peka dan sensitif kepada respons publik di berbagai media.

Menurutnya, pihak pengelola perlu melakukan strategi komunikasi yang tepat jika memang kejadian pada video viral tersebut tidak benar.

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan,” ujar Sugeng. 

Pihak pengelola pun berjanji akan lebih cermat ke depannya dan membangun hubungan yang baik antara warga dan masyarakat.

Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK

Adapaun sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) terkait dengan isu larangan pengibaran bendera Merah Putih di kawasan tersebut saat HUT ke-76 RI. 

Pemanggilan berlangsung pada Senin (23/8/2021) di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Tanggapi Insiden di PIK, Wagub: Tidak Ada Pelarangan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kemenko Polhukam meminta klarifikasi dari pihak pengelola terkait dengan isi pelarangan pengibaran bendera merah putih tersebut yang sebelumnya beredar di media sosial dan media massa. 

“Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya, dalam siaran persnya, Selasa (24/8/2021).

Selain pelarangan pengibaran bendera, sejumlah video yang viral di media sosial juga menunjukkan kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK.

Sebelumnya diberitakan, PIK sempat beberapa kali viral di media sosial. Pertama karena kejadian larangan memasang bendera merah putih.

Setelahnya ada kejadian penghadangan Ormas yang akan melakukan upacara bendera di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.