Kompas TV regional berita daerah

Pemkot Ambon Perpanjang PPKM Level 3 Selama Dua Pekan dengan Beberapa Pelonggaran

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 18:39 WIB
pemkot-ambon-perpanjang-ppkm-level-3-selama-dua-pekan-dengan-beberapa-pelonggaran
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Sumber: TribunAmbon.com/Tanita)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

AMBON, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon, Provinsi Maluku kembali diperpanjang selama dua pekan hingga 6 September 2021.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2021 tentang kelanjutan Instruksi Wali Kota Nomor 7 terkait perpanjangan PPKM, Senin (23/8/2021).

Kendati demikian, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut akan ada pelonggaran aturan selama masa perpanjangan PPKM level 3 kali ini.

"Terhitung hari ini saya perpanjang kembali PPKM sampai tanggal 6 September 2021 dengan persyaratan yang dilonggarkan," kata Richard, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Di Ambon, Bumil Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19, Pemkot: Target 200 Ibu Hamil hingga Oktober

Lebih tepatnya, Richard menambahkan, maksud dari pelonggaran tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha di Ambon.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberi izin untuk beroperasi kembali pada sejumlah tempat usaha, seperti karaoke, tempat permainan anak, dan bioskop.

Sedangkan, untuk pusat perbelanjaan atau mal, toko, dan swalayan diperbolehkan buka hingga malam hari.

Selain itu, Pemkot Ambon juga kembali mengizinkan pengoperasian pusat kebugaran, futsal, hingga kegiatan olahraga di tempat terbuka.

Baca Juga: 21 Nakes Positif Covid-19, Vaksinasi Massal di Ambon Dihentikan Sementara

"Untuk kegiatan futsal dan fitnes kami kembali buka dengan ketentuan kapasitas pengunjung (maksimal) 25 persen," terang Richard.

Sementara, tempat usaha yang bergerak di sektor kuliner, seperti kafe dan rumah makan, mulai diperbolehkan membuka layanan makan di tempat bagi pengunjungnya.

Adapun untuk aktivitas ekonomi di pasar tetap berjalan seperti biasa dengan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIT.

Richard pun menekankan bahwa petugas akan menggunakan cara persuasif apabila menemukan warga atau pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Hal tersebut dilakukan karena Richard sadar, pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat sehingga pihaknya tidak akan memberi sanksi yang berat.

"Untuk sanksi, saat ini masyarakat lagi down (turun, red). Jadi, kami pikirkan dengan baik, meski tetap ada juga yang kepala batu. Nah, yang kepala batu itu yang harus kami edukasi," tandasnya.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.