Kompas TV bisnis ukm

Kementerian Koperasi dan UKM Tegaskan Tak Ada Koperasi yang Menyelenggarakan Pinjaman Online

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 15:02 WIB
kementerian-koperasi-dan-ukm-tegaskan-tak-ada-koperasi-yang-menyelenggarakan-pinjaman-online
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol).

“Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya,” ujarnya, Selasa (24/8/2021), dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa maraknya isu pinjaman online ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi adalah bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi.

Untuk itu,Zabadi menyampaikan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.

Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id)

Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Tersebar di Jakarta, Medan, Hingga Sulawesi, Pelaku Kerap Ancam Debitur

Keempat, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota. Lalu kelima, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan, dengan masyarakat didorong selalu memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.

Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.

Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (20/8/2021), Kemenkop-UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.

“Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi. Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh kepolisian,” kata Zabadi.

Baca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x