Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tamu Undangan Maksimal 20 Orang

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 08:17 WIB
jabodetabek-ppkm-level-3-resepsi-pernikahan-boleh-digelar-tamu-undangan-maksimal-20-orang
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Terhitung sejak tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.

Demikian perubahan status wilayah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi persnya pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di 67 Kabupaten/Kota

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan  level PPKM-nya ke level 3,” kata Presiden Jokowi.

“Untuk Pulau Jawa, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021."

Dengan demikian, maka wilayah PPKM Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kota/kabupaten. 

Kemudian, untuk wilayah PPKM level 2 juga bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jabodetabek Masuk PPKM Level 3

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Jokowi.

Setelah Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, lantas mengeluarkan instruksi.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam berkegiatan masyarakat. Salah satunya mengenai resepsi pernikahan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x