Kompas TV regional peristiwa

Jenderal Bintang 2 Lapor Polisi Dianiaya Warga Garut, TNI AU Pastikan Korban Perwira Aktif

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 06:03 WIB
jenderal-bintang-2-lapor-polisi-dianiaya-warga-garut-tni-au-pastikan-korban-perwira-aktif
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Kompas.com/ALWI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria mengaku jenderal bintang dua berinisial YIS melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan oleh warga Garut.

Penganiayaan terhadap YIS itu terjadi di  Desa Sukalaksana Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Ayah Bocah SD yang Dianiaya 2 Oknum TNI Sebut Anaknya Pulang dalam Kondisi Telanjang dan Babak Belur

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan YIS melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jabar pada Sabtu (21/8/2021) sore.

"Sejauh ini masih didalami di Ditreskrimum Polda Jabar, laporannya soal penganiayaan," kata Erdi dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (23/8/2021).

Kombes Erdi mengatakan karena laporannya sudah masuk, polisi akan menindaklanjutinya. Kasus itu saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.

"Akan diproses. Nanti akan klarifikasi dulu pada beberapa saksi yang ada pada saat kejadian," ujarnya.

Baca Juga: Kapolsek Rote Barat Daya Dicopot karena Aniaya Warga, Berawal Gara-gara Main Biliar

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah, membenarkan korban yang berselisih dengan warga di Desa Sukalaksana merupakan Perwira TNI AU aktif.

"Benar bahwa yang berselisih paham dengan sejumlah warga tersebut adalah Perwira TNI AU aktif," kata Indan.

Saat ini, kata dia, permasalahan tersebut tengah didalami oleh aparat penegak hukum.

Sementara sikap TNI AU, Indan menegaskan tetap berpedoman pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta Sumpah Prajurit maupun 8 Wajib TNI termasuk atas kejadian yang menimpa YIS.

Baca Juga: Menegangkan, Detik-Detik Pasukan Marinir dan Kopaska TNI AL Bebaskan Sandera di Pantai Situbondo

“Apabila permasalahan ini tidak menemui jalan damai, tentunya kita menghormati hak kedua belah pihak, baik hak warga, maupun hak Perwira TNI AU tersebut yang akan menempuh jalur hukum,” kata Indan.

Sebelumnya, surat dengan kop Pemkab Garut, Kecamatan Samarang, Desa Sukalaksana, beredar luas di masyarakat. Isi surat itu berupa penjelasan mengenai kronologi dugaan peristiwa penganiayaan.

Kepala Desa Sukalaksana, Oban Sobana, mengatakan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan warganya ini berawal dari keributan yang terjadi di pertigaan Jalan Waluran Lebak, Kamis (19/8/2021).

Saat itu, seorang pengendara mengaku jenderal bintang 2 memaksa warga yang ada di lokasi untuk membongkar patok besi pinggir jalan yang berfungsi membatasi masuknya truk ke jalan utama desa.

Baca Juga: Dipimpin Mayor Sudarmin, Pasukan TNI Gempur KKB dan Sukses Kuasai Markasnya



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x