Kompas TV regional kriminal

Niat Melerai Suami Istri Bertengkar, Anggota DPRD Bantul Jadi Korban Pemukulan

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 16:46 WIB
niat-melerai-suami-istri-bertengkar-anggota-dprd-bantul-jadi-korban-pemukulan
Rilis kasus anggota DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji, yang menjadi korban pemukulan karena melerai pertengkaran suami istri di lingkungan tempat tinggalnya. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra


YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji menjadi korban pemukulan karena melerai pertengkaran suami istri di lingkungan tempat tinggalnya.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB itu membuat Eko mengalami luka di kepala dan mendapatkan lima jahitan.

Kejadian itu bermula ketika, BP (26), warga Wijirejo, Pandak, Bantul datang ke rumah mertuanya di Jodok, Pandak, Bantul untuk menjemput istri dan anaknya. Saat berada
di rumah mertuanya itu, ia bertengkar dengan istri dan mertuanya.

Suara pertengkaran yang cukup keras membuat tetangga sekitar berdatangan. Ketua RT setempat bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pandak datang untuk melerai pertengkaran
tersebut.

Pada saat yang bersamaan, Eko yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat juga turut menenangkan dan mencoba berdialog.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Bantul Turun Drastis, Ini Penyebabnya

"Upaya korban tidak dihiraukan pelaku (BP), malah ia memukul kepala korban dengan senter besi sampai robek," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (23/8/2021).

Akhirnya BP ditangkap Polsek Pandak. Pada malam harinya, sekitar 300 orang mendatangi Polsek Pandak. Demi keamanan, pelaku pun dievakuasi ke Polres Bantul.

Berdasarkan penyidikan, BP tidak mengetahui orang yang dipukul adalah anggota dewan. Ia mengaku spontan memukul karena lebih dulu didorong oleh puluhan orang yang
mengerubunginya.

Saat kejadian, BP mengaku emosi karena sedang di bawah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, BP mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Akhir Kisah Dukun Palsu Penggandaan Uang Rp100 jadi Rp100.000 di Tangan Polres Bantul

Menurut kapolres Bantul, pelaku pemukulan anggota DPRD Bantul ini adalah residivis penganiayaan dan UU darurat.

Ia baru bebas dua bulan lalu setelah menjalani enam bulan masa tahanan di Rutan Bantul.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x