Kompas TV nasional hukum

Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Kominfo Gelar Patroli Siber

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 18:05 WIB
terkait-kasus-dugaan-penistaan-agama-oleh-muhammad-kece-kominfo-gelar-patroli-siber
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar patroli siber untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Hal itu dilakukan menyusul kasus dugaan penistaan agama oleh Youtuber Muhammad Kece.

"Patroli siber akan terus dilakukan selama 24 jam untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam rilis yang disampaikan pada Senin (23/8/2021).

Dedy juga meminta masyarakat tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun digital.

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," jelasnya.

Baca Juga: Polri Terima 4 Laporan Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece

Selain itu, Kominfo juga mengambil langkah tegas dengan menutup akses menuju video-video Muhammad Kece yang tersebar di beberapa platform digital.

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," ungkap Dedy.

Konten-konten Muhammad Kece, kata Dedy, dapat dikategorikan melanggar hukum dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

"Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A," paparnya.

Adapun bunyi dari pasal dimaksud yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Youtuber Muhammad Kece

Dedy mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya penanganan terhadap akun media sosial Muhammad Kece sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan. 

Pertama, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Kedua, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x