Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi VIII Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Celotehan Youtuber

Kompas.tv - 22 Agustus 2021, 13:52 WIB
wakil-ketua-komisi-viii-imbau-umat-islam-tak-terprovokasi-celotehan-youtuber
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Pernyataan Youtuber Muhammad Kece mengundang protes dari sejumlah pihak. Pasalnya, celotehan dia di media sosial itu diduga menodai sebuah agama dan layak dijerat pidana. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menahan diri dan tak terprovokasi terhadap celotehan yang diucapkan oleh Muhammad Kece. 

"Saya mengimbau kepada umat Islam tak perlu terprovokasi terhadap orang seperti ini. Agama kita tidak akan rendah hanya karena pernyataan orang ini," kata Ace kepada Kompas TV, Minggu (22/8/2021). 

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Komentari Ceramah Youtuber Muhammad Kece

Menurut dia, aparat kepolisian akan bertindak profesional dan hati-hati dalam mengusut kasus ini. Sehingga, pemeluk agama Islam di Indonesia tak perlu mengeluarkan energi lebih untuk melakukan tindakan reaktif menanggapi isi konten dari Muhammad Kece tersebut. 

"Serahkan saja kepada kepolisian untuk menindak orang ini. Berikan pembinaan kepada orang ini agar memiliki pengetahuan tentang ajaran Islam yang sesungguhnya," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menilai pernyataan Muhammad Kece itu jelas telah menodai agama Islam. Sebab, dia sudah menghina sosok Nabi Muhammad SAW. 

"Pihak kepolisian sudah seharusnya menangkap orang seperti ini. Orang itu harus mendapatkan sanksi atas apa yang diomongkannya. Apa yang dibicarakannya jelas merupakan penghinaan," ujarnya.  

Sebelumnya, Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, mengatakan tindakan YouTuber Muhammad Kece merupakan penodaan agama.

Baca Juga: Ulama Desak Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece

Tindakan tersebut bisa terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa tindakan Muhammad Kece bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakan penodaan dan menyebarkannya lewat media sosial.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x