Kompas TV regional viral

Viral Spanduk Sindiran bagi Pemarkir Mobil di Jalan Umum, Ini Aturan Resminya

Kompas.tv - 21 Agustus 2021, 15:44 WIB
viral-spanduk-sindiran-bagi-pemarkir-mobil-di-jalan-umum-ini-aturan-resminya
Tangkapan layar dari unggahan foto spanduk yang menyindir pemilik mobil karena memarkirkan kendaraannya di jalan bukan garasi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah foto yang memperlihatkan spanduk yang menyindir pemilik kendaraan karena memarkirkan mobilnya di jalan viral di media sosial.

Sindiran tersebut dibuat oleh pengurus RW Desa Simpangan, Cikangan Utara, Bekasi, Jawa Barat, dan diunggah oleh akun Instagram @mobilgue, Selasa (17/08/2021).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Mobilgue (@mobilgue)

"Pak RW ... Aku padamu, pak ..." tulis akun tersebut. Dalam foto tersebut pengurus RW menuliskan imbauan kepada para warganya yang masih memarkirkan kendaraannya di luar.

"Ada hak jalan orang lain yang kamu ambil bro!!! Punya mobil nggak punya parkiran. Mending jual aja mobilnya buat beli parkiran," tulis spanduk tersebut.

Baca Juga: Aturan Parkir Baru di Surabaya, Non-Tunai dan Tukang Parkir Dilarang Pakai Peluit

Menanggapi unggahan itu, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, ada konsekuensi yang harus diterima jika membeli mobil yakni harus memiliki garasi atau jika tak punya, menyewa lahan parkir.

Terlebih beberapa kendaraan yang diparkir di jalan-jalan kecil dapat mengambil badan jalan dan membuat sempit akses lalu lintas.

“Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi,” ungkap JusriSabtu (21/08/2021).

“Jangan pernah mengambil badan jalan, apalagi yang jalannya sempit,” kata dia.

Aturan yang membahas tentang parkir diketahui sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi seperti berikut.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Baca Juga: Warga Tuban Borong 176 Mobil, Netizen Ingatkan Jangan Lupa Bikin Garasi

Selain terdapat dalam UU LLAJ, aturan terkait parkir juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Aturan yang memuat terkait parkir yakni Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Dalam aturan tersebut terdapat frasa "terganggunya fungsi jalan" yang berarti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain, menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Di wilayah Jakarta sendiri aturan yang mengatur tentang parkir tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012) yang berbunyi:

  • (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  • (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Terkait sanksi yang ditetapkan ketika melanggar, ditentukan juga dalam UU LLAJ Pasal 275 ayat 1.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x