Kompas TV regional berita daerah

Pengelola Mal di Bogor Akui Kesulitan Terapkan Aturan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung

Kompas.tv - 21 Agustus 2021, 05:45 WIB
pengelola-mal-di-bogor-akui-kesulitan-terapkan-aturan-wajib-vaksin-bagi-pengunjung
Ilustrasi pusat perbelanjaan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

BOGOR, KOMPAS.TV - Mal atau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih terkendala dalam menerapkan persyaratan wajib vaksin Covid-19 bagi pengunjung.

Public and Media Relation Cibinong City Mall (CCM) Yunati Alinda mengungkapkan, banyak pengunjung yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat vaksin yang gagal muncul pada aplikasi tersebut juga menjadi kendala penerapan aturan itu.

"Masih ada kendala sih, banyak (pengunjung) yang belum download aplikasinya. Handphone, aplikasi, sinyal kadang bermasalah, ada juga yang sertifikat vaksin tidak tertera di aplikasi," kata Yunati dikutip dari Antara, Sabtu (21/8/2021). 

Lebih lanjut Yunita menjelaskan banyak pengunjung mal yang merasa kesulitan untuk menunjukan kartu vaksin. Pasalnya, mereka belum memiliki aplikasi PeduliLindungi pada gawai mereka.

Sehingga kata dia, banyak yang harus mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu sebelum diperbolehkan masuk mal. 

"Banyak yang merasa harus download aplikasi ini ribet dan menyulitkan pengunjung," jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Bogor, Luhut Minta Pemkab Naikkan Target Vaksinasi Jadi 100 Ripu per Hari

Sebagai informasi, mal di Kabupaten Bogor sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan, seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pihaknya mewajibkan setiap pengunjung yang hendak masuk mal untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19

"Sesuai anjuran pemerintah pusat, masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi," ungkapnya.

Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Belum Usai, Puncak Bogor Sudah Ramai



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x