Kompas TV regional kriminal

Seorang Polisi di Medan Tewas Ditembak Keponakannya Sendiri

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 18:21 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Josmer Samsuardi Manurung ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di peternakan bebek milik korban di Jalan Sultan Serdang, Deli Serdang.

Josmer tewas ditangan keponakannya sendiri, Yones Siondihon Naibaho.

Beberapa saat setelah pelaku melakukan penembakan, ia sempat mendatangi rumah salah satu tetangganya.

Ia berniat meminta tolong untuk membuang jenazah korban ke sungai.

Tetangga yang terkejut mendengar permintaan pelaku justru meminta bantuan warga lain untuk menangkap pelaku dan membawa tersangka ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Untuk segera mengungkap kejadian pembunuhan ini berkas perkara tersangka langsung dilimpahkan ke Mapolres Deli Serdang.

Petugas menyertakan barang bukti satu senjata api milik korban, delapan butir peluru, serta satu tas dari lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa  pamannya sendiri lantaran merasa sakit hati  karena sering dimarah.

Puncaknya, korban marah karena pagar peternakannya roboh dan banyak ternak bebeknya yang mati pada Rabu (18/08) lalu.

Sakit hati, diam-diam tersangka kemudian mengambil pistol milik korban yang tersimpan di laci saat korban keluar rumah.

Begitu korban kembali masuk ke rumah tersangka meletuskan pistolnya ke kepala korban, korban pun langsung terkapar.

Polis juga mengungkap alasan korban mendatangi peternakan bebeknya.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Disebut Kenal dengan Pelaku

Yaitu lantaran korban baru selesai menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19 dan ingin melihat ternak bebeknya yang sudah lama ia tinggal.

Namun naas ternyata korban harus tewas ditangan koponankannya sendiri yang juga bekerja  menjaga ternaknya, penyesalan hanya bisa datang terlambat.

Tersangka hanya bisa menyesali perbuatan telah membunuh pamannya dari balik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.

Ia mengaku menerima hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Tersangka akan dijerap pasal pembunuhan dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x