Kompas TV regional hukum

Kepala Dinas Pendidikan di Sorong Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp461 Juta

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 20:55 WIB
kepala-dinas-pendidikan-di-sorong-jadi-tersangka-korupsi-negara-rugi-rp461-juta
Ilustrasi pelaku korupsi. (Sumber: Kompas.com/SUPRIYANTO)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

SORONG, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial PK menjadi menjadi tersangka korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Ia ditangkap bersama bendaharanya, AP.

"Kedua pelaku telah diamankan pada 16 Agustus 2021 berdasarkan Laporan Polisi pada bulan November 2020," kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun, dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Nirwan menjelaskan, dalam laporan tersebut ada dugaan korupsi anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIPA tahun ajaran 2019 yang dianggarkan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan lelangan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer.

Menurutnya, total dana yang dianggarkan untuk pembayaran insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer sebesar Rp14 miliar.

Baca juga: Moeldoko Respons soal Jokowi Dianggap Kesampingkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Dia mengatakan, dari total sekitar Rp14 miliar tersebut, dalam proses pembayaran terdapat pembayaran fiktif dan sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp461.000.000 kerugian negara.

Ia menjelaskan, pembayaran fiktif yang dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang tidak ada atau sudah meninggal dunia.

"Kami telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut," ujar Kasat.

Dia menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk BPKP dan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x