Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

ITS Sarankan Pemerintah Turunkan Biaya Modal PLTS Atap

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 15:09 WIB
its-sarankan-pemerintah-turunkan-biaya-modal-plts-atap
Petugas melakukan perawatan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah disarankan untuk merealokasikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) guna menurunkan biaya modal pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Saran tersebut disampaikan oleh Guru Besar Departemen Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Prof. Mukhtasor seiring dengan rencana revisi PerMen ESDM No. 49/2018 tentang penggunaan sistem PLTS atap oleh konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Pemerintah memang perlu untuk merealokasi dana APBN yang yang semula harus digunakan untuk kompensasi atas konsekuensi dari rencana perubahan skema ekspor-impor dari formula 1:0,65 menjadi 1:1, menjadi dana insentif untuk menurunkan biaya modal pembangunan PLTS atap," katanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (19/8/2021), dikutip dari Antara.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar semangat dan dukungan masyarakat luas bagi PLTS makin besar dan mempercepat pencapaian target bauran energi nasional.

Dengan demikian pemerintah merangkul dan mengayomi semua pihak.

Baca Juga: Konstruksi PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara Dimulai, Bauran EBT Telah Capai 13 Persen

Adapun, pengguna PLTS atap diuntungkan dengan keekonomian yang lebih baik.

Sedangkan, di sisi yang lain biaya-biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari upaya menjaga kontinyuitas pasokan dan kualitas listrik sesuai standar, yang dilaksanakan oleh BUMN, dapat tetap dipenuhi sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

Hal itu juga untuk memitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi konsumen PLN. Sebagai hasilnya, akan tumbuh industri baru, yang dapat meningkatkan nilai tambah nasional, menyerap lapangan kerja dan mendorong perekonomian di dalam negeri.

Dengan cara tersebut, menurut Mukhtasor, kontroversi rencana revisi PerMen ESDM No. 49/2018 mendapatkan solusi bersama.

Dengan demikian, hal yang perlu diperbaiki adalah proses bisnis di pemerintahan dan PLN agar pembangunan PLTS Atap dapat difasilitasi lebih baik dan lebih cepat.

"Yang perlu dilakukan adalah, pemerintah menerbitkan PP tentang percepatan penguatan Kemampuan Nasional dan Pengembangan Ekosistem Industri EBT untuk mendukung transisi energi secara berkelanjutan," kata Mukhtasor.

Baca Juga: Belum Dianggap Bisnis Propektif, Indonesia Masih Susah Capai Target Bauran Energi Terbarukan

 

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA


Opini

"Arch of Constantine"

24 April 2024, 20:58 WIB

Close Ads x