Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jalur Baru Penyelundupan Benih Lobster untuk Kecoh Aparat

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 12:26 WIB
jalur-baru-penyelundupan-benih-lobster-untuk-kecoh-aparat
Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019) (Sumber: Dok. KKP)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri masih terus berkembang. Modusnya pun diduga menggunakan jalur-jalur baru untuk mengecoh aparat pengawas.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna mengemukakan, modus operasi penyelundup benih bening lobster itu terus berkembang. Sebagian penyelundup juga membuka jalur-jalur baru pengiriman untuk mengecoh aparat.

Riza menyebutkan, modus yang digunakan, di antaranya yaitu benih bening lobster itu dikemas dalam kantong plastik melalui kapal Pelni. Kemudian, dimasukkan dalam stirofoam, serta diangkut menggunakan kapal cepat.

Ada pula modus pemalsuan data dalam dokumen penerbangan, serta benih disamarkan dengan mencampurkan dengan sayuran.

Ia menambahkan, penyelundupan benih umumnya menggunakan jalur lama melalui Jambi. Namun, saat ini beberapa jalur penyelundupan beralih dari Jambi ke  Palembang dan sekitarnya.

Hingga Agustus 2021 terdata enam kali penggagalan upaya penyelundupan benih melalui Palembang dan satu  kasus lewat perairan Bangka Barat.

Baca Juga: KKP dan Aparat Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp159, 93 Miliar

”Dengan semakin ketatnya kami bersama aparat kepolisian menjaga wilayah Jambi, mereka (penyelundup) berusaha membuka jalur-jalur baru, seperti melalui wilayah Palembang,” kata Riza, Rabu (18/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.

Sebelumnya, KKP menyampaikan dalam siaran persnya, sejak 23 Desember 2020 hingga 18 Agustus 2021 tercatat 52 kasus penyelundupan benih bening lobster digagalkan aparat.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, 52 kasus yang berhasil digagalkan aparat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), TNI-Polri dan Bea Cukai tersebar di 13 wilayah.

Wilayah itu meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus ini  mencapai 3.873.775 ekor. Ini terdiri dari  benih bening lobster jenis pasir 3.710.838 ekor dan jenis mutiara 162.937 ekor. Perkiraan  nilai benih bening lobster yang diselamatkan Rp 159,93 miliar.

Adapun, larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021.

Aturan itu merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020, yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bangka Belitung Senilai Rp 10 Miliar

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x