Kompas TV regional berita daerah

138 Narapidana di Jateng dapat Remisi Bebas

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 12:04 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 138 narapidana yang ada di sejumlah daerah di Jawa Tengah menikmati kebebasan, setelah mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berharap para warga binaan ini bisa menikmati betul hadiah kemerdekaan dengan berbaur kembali dengan masyarakat.

Kegembiraan dirasakan 138 narapidana se-Jawa Tengah yang mendapat remisi bebas pada Hari Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Mereka yang rata-rata adalah narapidana dalam kasus narkoba, pembunuhan dan pencurian ini mendapatkan remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selain memberi remisi bebas untuk 138 narapidana, Kemenkumham RI juga memberi remisi pengurangan hukuman mulai satu hingga enam bulan pada 7.016 narapidana se-Jateng.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang hadir dalam pemberian remisi tersebut mengaku ikut senang dan berharap warga binaan tersebut bisa memanfaatkan kebebasannya itu dengan kembali berbaur dengan masyarakat dan bisa memanfaatkan keterampilan yang di dapat selama dalam penjara.

"Mudah-mudahan arti merdeka, mereka bisa nikmati betul dan kita berharap perilaku baik akan bisa membantu mereka diterima di masyarakat. Maka kalo selama menjadi warga binaan sudah betul-betul dibina, diajari, punya karya yang bagus-bagus, punya nilai ekonomis. Kembalilah ke masyarakat, maka tadi saya diminta mewakili Kepala Daerah untuk menyambut, saya ceritakan bagaimana Jack Harun yang dulu napi teroris yang orang kalo denger aja takut, yang dulu suka ngeracik bom, sekarang ngeracik bakso. Dan sekarang mulai mengajak kawan-kawannya kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Mudah-mudahan mereka yang sudah menerima remisi bisa memperbaiki diri, syukur-syukur yang sudah keluar membaur dengan masyarakat sudah membawa keterampilan," tutur Ganjar.

"Yang balik ada 138 orang, yang langsung bebas maksudnya. Jadi ini namanya umum satu dan umum dua. Remisi umum satu itu yang dapat remisi sebagian, remisi umum dua itu langsung pulang," ujar A. Yuspahruddin, Kakanwil Kemenkumham Jateng.

Pemberian potongan masa tahanan ini diharapkan bisa memacu warga binaan lain untuk berkelakuan baik selama berada dalam tahanan sehingga bisa mendapatkan keringanan hukuman.

#kotasemarang #ganjarpranowo #remisi



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x