Kompas TV nasional hukum

Korupsi Bansos di Bandung Barat, Aa Umbara Didakwa Terlibat Cari Untung

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 19:39 WIB
korupsi-bansos-di-bandung-barat-aa-umbara-didakwa-terlibat-cari-untung
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara didakwa terlibat mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara terlibat mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menurut Budi, dalam pengadaan bansos seharusnya Aa Umbara ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa, bukan ikut mengatur.

"Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Budi menjelaskan, keterlibatan Aa Umbara dalam bansos ini lantaran tergiur oleh keuntungan dalam pengadaan paket sembako.

Demi keuntungan, kemudian Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha, yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: Alasan Jokowi Tak Bahas Korupsi dan HAM dalam Pidatonya Disebut untuk Menyatukan Masyarakat

Selain Totoh, anak dari Aa Umbara, yaitu Andri Wibawa turut terseret dalam perkara lantaran demi memperlancar keuntungan bagi keluarga.

"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan kronologi perkara korupsi bansos di Bandung Barat.

Hal itu bermula dari adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat untuk penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Saat itu, BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar untuk penanggulangan Covid-19 yang digunakan untuk bansos kepada masyarakat terdampak.

Alih-alih memperlancar penyaluran, Aa Umbara justru memilih Pt Jagat Dirgantara (JDG) milik M Totoh Gunawan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Keduanya dipilih berdasar penunjukan Aa Umbara secara langsung tanpa melalui lelang tender. Lantaran melalui jalur khusus, dua perusahaan tersebut diminta menyalurkan keuntungan langsung kepada Aa Umbara sebesar 6 persen.

Setelah ada kesepakatan, lantas Totoh dikenalkan Aa Umbara kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyedia pengadaan bansos untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, jumlah paket bansos yang sudah disediakan sebanyak 120 ribu paket untuk JPS dengan nilai barang Rp300 ribu per paket dan untuk PSBB sebesar Rp250 ribu per paket.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos Aa Umbara Akan Digelar Pekan Depan

Secara total, Pemkab Bandung Barat sudah melakukan enam kali pembayaran atau sama dengan enam kali pengadaan bansos. Sedangkan total paket yang disediakan mencapai 55.378 paket.

Dalam realisasi bansos Covid-19, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000. Lalu dari pembayaran tersebut, jaksa menyebut Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3.405.815.000.

Sementara, Andri Wibawa mendapat imbalan 1 persen dari total paket sembako  sebanyak 120.675 paket yang nilainya sebesar Rp36.202.500.000.

"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," kata Jaksa.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x