KOMPAS.TV - Penerapan ganjil-genap dilanjutkan seiring dengan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Aturan ganjil-genap kembali dilakukan di 8 ruas jalan di DKI Jakarta.
Di jalan Jenderal Sudirman, pengecekan kendaraan dilakukan petugas dengan melihat nomor akhir kendaraan apakah sesuai dengan tanggal perjalanan.
Rambu-rambu terkait ganjil-genap masih terpasang sebagai informasi ke masyarakat untuk menekan mobilitas kendaraan di masa PPKM level 4.
Tidak ada perubahan aturan terkait dengan pelaksanaan ganjil-genap.
Berikut pantauan selengkapnya terkait kebijakan ganjil-genap selama masa PPKM level 4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.