Kompas TV bisnis kebijakan

Kabar Terbaru Subsidi Upah, BPJS Telah Serahkan Data Tahap II Penerima BSU ke Kemnaker

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 10:58 WIB
kabar-terbaru-subsidi-upah-bpjs-telah-serahkan-data-tahap-ii-penerima-bsu-ke-kemnaker
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada Senin, (16/8/2021) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selaku pihak yang mengadakan BSU.

Sebelumnya, pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Pada tahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta. Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Tak lolos verifikasi

Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja. Dari angka tersebut, sebanyak 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer. Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," terang Anggoro melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Muncul 'Data Masih Verifikasi Permenaker' Saat Cek BSU, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya, penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, juga akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat pemberi kerja
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon selular
  • Alamat email

Anggoro mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP JAMSOSTEK.

Adapun, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Situs Baru Untuk Cek Status Subsidi Upah


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x