Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bantuan dan Subsidi Dinilai Cenderung Diberikan ke Sektor Usaha Berskala Besar

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 09:50 WIB
bantuan-dan-subsidi-dinilai-cenderung-diberikan-ke-sektor-usaha-berskala-besar
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan dan relaksasi yang diberikan pemerintah untuk pengusaha masih cenderung diarahkan ke sektor atau usaha berskala besar. Hal ini disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat.

Menurutnya, subsidi dan bantuan harus merata, bukan hanya untuk pengusaha besar, melainkan juga pengusaha kecil-menengah.

“Mereka (UKM) sudah banyak yang ngos-ngosan dan pekerjanya paling terdampak. BSU juga seharusnya lebih cepat untuk meringankan beban buruh sekaligus pengusaha,” ujarnya, Selasa (17/8/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.

Mirah menyebutkan bantuan yang cenderung mengarah pada sektor berskala besar misalnya, diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang berhasil menyokong sektor otomotif yang umumnya berskala besar.

 Atau, kebijakan relaksasi aktivitas industri untuk sektor-sektor berorientasi ekspor yang umumnya juga industri berskala besar, bukan industri kecil-menengah (IKM). 

Baca Juga: Upah Buruh Terombang-ambing PPKM, Serikat Pekerja Minta Tanggung Jawab Pemerintah

Selain itu, Ia juga menyinggung bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau gaji sesuai upah minimum, yang sampai saat ini tak kunjung turun meski PPKM sudah berlangsung hampir 2 bulan. Padahal, BSU seharusnya bisa meringankan beban pekerja dan pengusaha sekaligus.

Tak hanya itu, pengawasan di lapangan juga harus benar-benar ditegakkan, tidak sekadar melalui imbauan. Keputusan pengupahan selama PPKM yang diserahkan hanya kepada manajemen perusahaan dan pekerja berpotensi berat sebelah karena posisi tawar pekerja umumnya lebih rendah, terlebih di perusahaan yang tidak punya serikat pekerja.  

Baca Juga: Genjot Sektor Wisata, Pemerintah Bebaskan Tarif PPnBM 75% untuk Yacht Pariwisata

 

 

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x