Kompas TV nasional peristiwa

Kadishub Tegaskan STRP Tetap Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Penumpang KRL

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 19:07 WIB
kadishub-tegaskan-strp-tetap-berlaku-sebagai-syarat-perjalanan-penumpang-krl
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap berlaku sebagai dokumen perjalanan bagi penumpang KRL selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk STRP memang saat ini berlaku di layanan angkutan umum ada di commuter line," kata Syafrin dalam rekaman suara, Selasa (17/8/2021).

Sementara itu, bagi angkutan umum yang bergerak di dalam kota seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, Syafrin mengatakan, STRP tidak diperlukan.

Bagi penumpang yang melakukan mobilitas di dalam wilayah DKI Jakarta hanya diwajibkan sertifikat vaksin Covid-19 atau keterangan dari dokter apabila tidak bisa menjalani vaksinasi.

"Untuk Transjakarta, MRT, dan LRT itu seluruhnya prasyaratnya harus sudah vaksin, jadi sertifikat vaksin yang dicek di sana," ujarnya. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Cek Lagi Dokumen Perjalanan yang Wajib Dibawa Penumpang KRL saat Bepergian

STRP tetap berlaku bagi penumpang KRL, kata Syafrin, karena penumpang KRL kebanyakan berasal dari wilayah luar Jakarta. 

Sementara bagi warga Jakarta sendiri, mayoritas masyarakat relatif banyak divaksinasi Covid-19, sementara warga Bodetabek masih banyak yang belum mendapatkan vaksin. 

"Jakarta dari jumlah yang divaksin itu sudah cukup tinggi, sehingga yang sekarang itu diberlakukan di layanan angkutan umum. Dari luar juga kita terapkan vaksin, tapi masih banyak warga Bodetabek yang belum mendapatkan akses vaksin," kata Syafrin. 

Karena itulah STRP masih tetap menjadi salah satu syarat mobilitas warga dari wilayah aglomerasi.

"Dari sisi regulasi sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di PPKM Level 4 ini salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah STRP, STRP tetap menjadi prasyarat," kata dia. 

Baca Juga: Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain itu, dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, ada uji coba yang tengah dilakukan oleh pemerintah seperti pembukaan mal yang menyebabkan STRP tidak lagi efektif diberlakukan untuk dalam kota.

"Dengan adanya pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya," kata Syafrin.

Bagi mereka yang bekerja di sektor non-esensial menggunakan kendaraan pribadi, Syafrin menambahkan pengawasan STRP akan dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

"Itu (pemeriksaan STRP) dilakukan di hulu, di pusat kegiatan, pusat aktivitas rekan-rekan dari TNI/Polri, Pol PP, Disnaker melakukan pengawasan," kata Syafrin.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperpanjang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x