Kompas TV nasional politik

Soal Rekomendasi Komnas HAM, KPK: MK dan MA Sedang Periksa Alih Status Pegawai KPK

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 22:40 WIB
soal-rekomendasi-komnas-ham-kpk-mk-dan-ma-sedang-periksa-alih-status-pegawai-kpk
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan hasil penyelidikan dan pemantauan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua pihak sebaiknya menunggu proses hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal alih status pegawai KPK.

“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi obyek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tentu sebagai negara yang menjunjung tinggi asas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima Kompas TV, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih soal Polemik TWK di KPK

Ali Fikri menyatakan, di dalam pemeriksaan di MK maupun MA, nanti juga akan diuji apakah proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, sesuai ketentuan.

KPK menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM tersebut. Setidaknya sampai video dibuat dan dikirimkan, Senin malam, KPK belum menerima dokumen resmi Komnas HAM mengenai hasil penyelidikan dan pemantauan.

Namun Ali Fikri menegaskan, setelah menerima hasil tersebut, maka KPK akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran dan rekomendasi Komnas HAM kepada KPK.

Baca Juga: Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK

Ali Fikri menegaskan bahwa ketentuan alih status pegawai KPK menjadi ASN, bukanlah tanpa dasar. Menurut Ali Fikri proses peralihan tersebut dilakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebut alih status tersebut telah memenuhi prinsip yang antara lain ada di Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Asesmen TWK dan Stigma Taliban Dipakai untuk Singkirkan Pegawai KPK

Dalam pelaksanaan aih status tersebut, kata Fikri, KPK telah mematuhi putusan Mahkamah konstitusi dan amanat presiden.

“Yaitu dengan melibatkan kementerian maupun lembaga negara yang mempunyai kewenangan dan kompetensi pada proses alih status pegawai,” ujarnya.

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x