Kompas TV nasional kesehatan

Resmi Keluar Surat Edaran Pemerintah Tes PCR Hanya Rp495 ribu Rp525 ribu

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 21:47 WIB
resmi-keluar-surat-edaran-pemerintah-tes-pcr-hanya-rp495-ribu-rp525-ribu
Ilustrasi tes PCR untuk medeteksi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Trancscription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau yang dikenal sebagai tes PCR Covid 19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batas tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp495 ribu, sementara di daerah lain, batas tarif tertinggi adalah Rp525 ribu.

Aturan baru mengenai batas tarif tes PCR tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor : HK: HK.02.02/I/2845/2021.

Surat tersebut  ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, pada Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Batas Tertinggi Biaya Tes PCR Bakal Diturunkan, Kemenkes: Berlaku Selasa Besok

Adapun dalam SE tersebut dicantumkan bahwa batas tarif tersebut dimaksudkan untuk masyarakat yang melakukan tes PCR secara mandiri.

Adapun batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau contact tracing, atau rujukan kasus yang rumah sakitnya mendapat bantuan pemerintah dalam pemeriksaan tes PCR.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap berlakunya surat edaran mengenai batas tarf tertinggi tes PCR ini.

Selain itu pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Harga Tes PCR Rp 450.000 Hingga Rp 550.000

“Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tertulis dalam surat edaran baru.

Sebelumnya berdasarkan surat edaran lama Dirjen Pelayanan Kesehatan Publik Kemenkes, batas tarif tertiggi adalah Rp900 ribu.

Namun beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta tarif tertinggi bisa dipangkas agar memperkuat pengetesan Covid-19. Selain itu presiden juga meminta hasil tes PCR bisa keluar dalam 1 x 24 jam.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Diturunkan

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x