Kompas TV regional sosial

Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat NTT, Kemenkumham Habiskan Dana Rp 1,8 Miliar

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 13:47 WIB
beri-bantuan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-ntt-kemenkumham-habiskan-dana-rp-1-8-miliar
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

KUPANG, KOMPAS, TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga di provinsi setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika.

"Anggaran yang salurkan itu untuk program layanan hukum secara cuma-cuma bagi warga miskin di NTT selama periode 2019-2021," katanya, dikutip dari ANTARA,  Senin (16/8/2021).

Dominika menjelaskan, biaya bantuan hukum tersebut terdiri dari bantuan hukum litigasi sekitar Rp1,69 miliar dan bantuan hukum non litigasi sekitar Rp142 juta.

Baca juga: 735 Masyarakat Miskin di NTT Dapat Bantuan Hukum Gratis

Dari dana tersebut, sebanyak 735 warga miskin di NTT telah mendapatkan bantuan hukum gratis terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021.

Marciana mencatat jumlah warga penerima bantuan hukum litigasi pada tahun 2019 sebanyak 174 orang, sedangkan yang mendapat bantuan hukum nonlitigasi 33 orang.

Selanjutnya pada 2020 sebanyak 289 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 51 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi. Sedangkan selama Januari-Juli 2021 terdapat 179 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 9 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi.

"Bantuan hukum ini juga diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam lapas dan rutan se-NTT melalui pendirian pos bantuan hukum," katanya.

Ia juga menjelaskan, bantuan hukum ini diberikan melalui tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi.

Baca juga: Kanwil Sulsel Fasilitasi Pemberian Layanan Bantuan Hukum

Ada pun OBH tersebut, yakni DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.

OBH tersebut memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan atau gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lebih lanjut Marciana mengatakan anggaran yang digelontorkan ini bisa dibilang sangat terbatas untuk wilayah NTT yang merupakan provinsi berbasiskan kepulauan dengan jumlah warga miskin yang cukup banyak.

Namun demikian, pihaknya terus berupaya untuk tetap hadir bagi masyarakat miskin sebagai wujud nyata pelayanan terhadap bangsa dan negara.

"Bantuan hukum gratis ini tentunya untuk menjawab kebutuhan terhadap pendampingan dan perlindungan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x