Kompas TV nasional hukum

518 Pegawai KPK Aktif Desak Firli Lantik Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN

Kompas.tv - 15 Agustus 2021, 18:09 WIB
518-pegawai-kpk-aktif-desak-firli-lantik-novel-baswedan-dan-74-pegawai-tak-lolos-twk-jadi-asn
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif meminta Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) untuk mengangkat 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui, 75 pegawai KPK tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Demokrat ke Polisi: Lebih Baik Bantu KPK Kejar Harun Masiku, Ketimbang Buru Pembuat Mural Jokowi

Salah satu perwakilan pegawai KPK, Rizal, mengatakan pihaknya mendesak penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK tak lolos tes agar segera diangkat ASN.

Tujuannya, untuk menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk patuh dengan hukum yang berlaku.

"Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," kata Rizal dalam keterangan resminya pada Minggu (15/8/2021).

Rizal mengatakan, Pimpinan KPK sudah sepatutnya menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sebagaimana rekomendasi Ombudsman.

Baca Juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Para pegawai juga menyatakan KPK harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman RI.

Para pegawai KPK menilai, hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada 21 Juli 2021 itu telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Laporan Ombudsman tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x