Kompas TV nasional hukum

Dua Napi Terorisme Kelas Super Ucap Ikrar Setia Kembali ke NKRI dan Pancasila

Kompas.tv - 14 Agustus 2021, 15:05 WIB
dua-napi-terorisme-kelas-super-ucap-ikrar-setia-kembali-ke-nkri-dan-pancasila
Dua narapidana kasus terorisme membacakan ikrar setia pada NKRI, Kamis (12/8/2021). (Sumber: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

CILACAP, KOMPAS.TV - Dua narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, telah mengucapkan ikrar setia pada NKRI.

Ikrar tersebut berarti bahwa mulai Kamis (12/8/2021), dua narapidana yang berinisial IM dan MF itu mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin pun memberi apresiasi kepada seluruh jajaran di Lapas Pasir Putih yang berhasil membantu kedua napi tersebut keluar dari pemikiran dan pemahaman radikal.

"Tentu ini sebuah keberhasilan yang luar biasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali mencintai NKRI," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021). 

Baca Juga: 4.945 Napi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Yuspahruddin juga menyebut capaian ini sebagai buah dari pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di Lapas Pasir Putih, yang disertai dengan pendampingan dari sisi keagamaan.

Perlu diketahui, IM dan MF merupakan napi kasus tindak pidana terorisme yang masuk dalam kategori super maximum security (SMS) di Lapas Pasir Putih.

Selama ini, dalam kategori SMS, Lapas Pasir Putih tercatat beberapa kali berhasil menaklukkan pemikiran dan pemahaman radikal dari para pelaku tindak pidana terorisme yang dibina.

Harapan supaya program pembinaan yang dapat selalu membantu narapidana kasus terorisme untuk kembali ke pangkuan NKRI pun disampaikan oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Andre Rosiade: Pengangkatannya Tak Langgar Aturan

Selanjutnya, kedua narapidana tersebut akan menjalani proses pemasyarakatan, sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Untuk menjalani proses pemasyarakatan, keduanya lantas dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.

Nantinya, ketika sudah berada di Lapas Besi, mereka akan mendapatkan pembinaan yang lebih maksimal dan banyak kegiatan yang mendukung program Reintegrasi Pemasyarakatan.

Dengan begitu, harapan keduanya untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dapat segera diwujudkan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x