Kompas TV nasional hukum

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 22:34 WIB
sidang-korupsi-bansos-covid-19-jaksa-kpk-sebut-matheus-joko-penuhi-syarat-jadi-justice-collaborator
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso sebagai justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus atau perkara.

Jaksa menyebut beberapa faktor dalam persidangan yang membuat Matheus Joko memenuhi syarat menjadi JC.

"Pertama terdakwa adalah bukan sebagai pelaku utama, karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI dalam melaksanakan atau merealisasikan perintah pengumpulan uang fee tersebut," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Alasan kedua jaksa adalah, sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan Matheus Joko konsisten mengakui perbuatannya.

Ketiga, jaksa menilai Matheus Joko telah bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, dan Juliari Batubara.

Keterangan Matheus Joko terkait peran Juliari, sambung Jaksa, sangat penting karena tidak ada keterangan lain yang digunakan sebagai alat bukti.

"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkapkan peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara," ucap jaksa.

Jaksa menyebut alasan terakhir adalah Matheus Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya.

Baca juga: Juliari Minta Maaf ke Megawati dan Jokowi, Singgung PDIP hingga Situasi Politik yang Mengerikan

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian aset-aset atau hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu uang sejumlah Rp 176.478.000," pungkas jaksa.

Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut Matheus Joko pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti Rp1,5 miliar pada Matheus Joko.

Jaksa menilai dalam perkara ini Matheus Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara sebesar Rp32,48 miliar. Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp10.000 tiap paket pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami

Dalam pandangan jaksa Matheus Joko telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x