Kompas TV nasional hukum

BKN Nyatakan Keberatan Soal Laporan Ombudsman terkait TWK KPK

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 20:08 WIB
bkn-nyatakan-keberatan-soal-laporan-ombudsman-terkait-twk-kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai maladministrasi dalam pelaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf seperti dikutip dari Antara, Jum'at (13/8/2021).

"Melalui pintu inilah kami, BKN, menggunakan hal untuk menyampaikan keberatan dalam kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Supranawa.

Dalam keterangannya, Supranawa menjelaskan pada 21 Juli 2021 lalu, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa BKN telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur, yaitu dalam 4 hal.

Baca juga: Ombudsman Segara Menindaklanjuti Surat Keberatan KPK Soal Mal Administrasi TWK

Pertama, Kepala BKN menghadiri langsung rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 202.

Kedua, BKN tidak kompeten melakukan asesmen TWK. 

Ketiga, malaadministrasi dalam kontrak swakelola antara KPK dan BKN serta keempat, Kepala BKN telah melakukan pengabaian terhadap amanat Presiden Joko Widodo. 

"Pertama, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Nah, atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan," tutur Supranawa.

Ia mendasarkan pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 13 ayat 5 yang menyatakan badan dan atau pejabat pemerintah yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri delegasi tersebut.

"Dalam ketentuan itu tidak ada yang menyatakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat apa. Tidak ada, maka kami simpulkan tidak ada pembatasan peserta rapat harmonisasi, sepanjang pimpinan instansi memberikan kewenangan untuk hadir dalam rapat itu hak dari pimpinan instansi sehingga apa yang dilakukan kepala BKN dalam rapat harmonisasi sama sekali tidak menyalahi kewenangan dan prosedur," ungkap Supranawa.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x