Kompas TV nasional hukum

Sosok 2 Pensiunan Jenderal jadi Terdakwa Korupsi Rp22,78 T: Harta Rp41 M dan Jejak Pelanggaran HAM

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 19:22 WIB
sosok-2-pensiunan-jenderal-jadi-terdakwa-korupsi-rp22-78-t-harta-rp41-m-dan-jejak-pelanggaran-ham
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) dalam jumpa pers penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero). (Sumber: Hafidz Mubarak A)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung bakal mendakwa dua jenderal purnawirawan sebagai pelaku korupsi di PT Asabri yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

Dua pensiunan jenderal itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Sesuai hasil audit BPK RI, kedua mantan prajurit itu melakukan korupsi bersama 6 orang rekan mereka.

Para pelaku korupsi Asabri lainnya adalah pengusaha Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Lalu, ada Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan pada para tersangka itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus pada Kamis (12/7/2021). 

Profil Pensiunan Jenderal

Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R Damiri adalah alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1972.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana hingga Asisten Operasi Kasum TNI. 

Adam menjadi pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur, ketika menjadi Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999.

Pelanggaran HAM itu terkait rangkaian peristiwa kerusuhan di Timor Timur.

Pengadilan saat itu memvonis bersalah Adam dengan hukuman 3 tahun penjara pada Agustus 2003.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x