Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Jadi Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 14:22 WIB
jadi-syarat-masuk-mal-berikut-cara-scan-barcode-sertifikat-vaksin-covid-19
Suasana pembukaan pertama di Mal Paragon Semarang, Selasa (10/8/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu hal yang penting bagi masyarakat Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Masyarakat yang mengunjungi mal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Sekretariatan Presiden secara live pada Senin (9/8/2021) malam.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan apikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang dewasa di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal sementara ini," jelasnya.

Baca Juga: Data pada Sertifikat Vaksin Covid-19 Anda Salah? Berikut Cara Memperbaikinya

Uji coba pembukaan mal di 4 kota yang dilakukan pemerintah dalam masa PPKM Level 4, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pengunjung mal dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Melalui aplikasi tersebut, pengelola mal akan mengetahui seseorang telah divaksin atau belum, yaitu ketika pengunjung akan masuk mal, mereka melakukan scan barcode di pintu masuk.

Anda dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secarar gratis di Google Playstore atau App Store.

Jika sudah mengunduh, Anda dapat melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Cara membuat akun di aplikasi PeduliLindungi

1. Buka Aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.

2. Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x