Kompas TV entertainment selebriti

Dokter Richard Lee Menolak Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Mau BAP Sebelum Saya Datang

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 21:47 WIB
dokter-richard-lee-menolak-diperiksa-polisi-kuasa-hukum-dia-tidak-mau-bap-sebelum-saya-datang
Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.  (Sumber: YouTube/dr Richard Lee, MARS)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Buntut penjemputan paksa Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti, dokter kecantikan ini dikabarkan menolak diperiksa polisi.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengungkapkan Richard Lee hanya mau diperiksa jika Razman datang mendampinginya.

“Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10. Klien saya telepon pakai HP penyidik, beliau minta didampingi,” kata Razman, dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Dokter Richard Lee Terancam Hukuman Penjara Selama 8 Tahun, Petisi Dukungan Tembus 208 Ribu

“Dia tidak mau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebelum saya datang,” tambahnya.

Sempat kesal saat mengetahui kliennya dijemput paksa oleh polisi, Razman akhirnya memahami duduk perkaranya setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian.

Ia juga sempat meminta pendapat kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus terkait permasalahan yang menyeret nama Dokter Richard Lee.

“Saya sudah mendengar, menyaksikan, dan melihat secara utuh penjelasan dari Kabid Humas. Beliau tahu tentang kasus ini. Saya pernah curhat agar dicarikan solusi,” jelas Razman.

Baca Juga: Hotman Paris Komentari Soal Penangkapan Paksa Dokter Richard Lee

Untuk diketahui, Dokter Richard Lee dijemput paksa di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021). Dokter kecantikan yang pernah berseteru dengan artis Kartika Putri ini diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Yusri Yunus menjelaskan Dokter Richard Lee terancam hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus ini dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” jelas Yusri.

 

 

 

 



Sumber : Tribun Seleb

BERITA LAINNYA



Close Ads x