Kompas TV nasional agama

PPKM Diperpanjang, Menag Terbitkan Aturan Terbaru Kegiatan di Tempat Ibadah

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 10:13 WIB
ppkm-diperpanjang-menag-terbitkan-aturan-terbaru-kegiatan-di-tempat-ibadah
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Agustus 2021, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021. 

SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan  di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“SE ini diterbitkan dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai  penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular," ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).

Aturan ini, lanjut Menag, guna memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan  kegiatan  peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali

Berikut ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4   dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen atau paling  banyak  20  orang jemaah dengan menerapkan Prokes ketat. 

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan jumlah  jemaah 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat.

2.  Tempat  ibadah  yang  berada  di  kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan, keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah. 

3. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di  kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di kabupetan/kota di wilayah  yang  tidak  masuk  kriteria  level  situasi  pandemi berdasarkan  assesmen  dengan  kriteria  Level  4  dan Level 3, sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA huruf d angka  2) Inmendagri No 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah sementara waktu. 

Aturan tersebut berlaku sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah. 

4. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen  dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan  kegiatan  peribadatan, keagamaan  berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan

5. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1 pengaturan  PPKM  dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan: 

  •  Untuk  wilayah  yang  berada  dalam  Zona  Hijau,  kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah  paling  banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan  jumlah  jemaah  paling banyak 50% dari  kapasitas  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan  dengan  jumlah  jemaah paling banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah  paling  banyak dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya terkait tempat ibadah, dalam SE tersebut Menag juga terdapat ketentuan bagi pengelola tempat ibadah, dan jemaah. 

Untuk melihat aturan lengkap terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021, dapat klik disini. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


BERITA LAINNYA



Close Ads x