Kompas TV bisnis ukm

Dipercepat Hingga Akhir Agustus 2021, Simak Cara Cek Status Penerima BLT UMKM Tahap Kedua

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 09:51 WIB
dipercepat-hingga-akhir-agustus-2021-simak-cara-cek-status-penerima-blt-umkm-tahap-kedua
Ilustrasi pelaku usaha mikro. (Sumber: Dok. BRI)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta bakal dipercepat hingga akhir Agustus 2021.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria,  mengatakan, setidaknya ada tiga juta penerima yang ditargetkan dalam penyaluran BLT UMKM tahap kedua itu.

"Untuk Juli alhamdulillah tercapai 2,04 juta penerima. Akhir Agustus 2021, ditargetkan tiga juta penerima. Upaya (mempercepat penyaluran) terus dilakukan," kata Eddy, dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Jika dalam BLT UMKM tahap pertama, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Kini, pada tahap kedua, anggaran yang disediakan sebanyak Rp 3,6 triliun untuk tiga juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Segera Akses, Ini Cara Mengecek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Lalu, untuk mengetahui status sebagai penerima BPUM atau tidak, pelaku UMKM dapat mengikuti cara berikut ini.

  1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Pemda Beri Insentif Bagi Pelaku UMKM

Namun, apabila belum terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku usaha mikro dapat mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota masing-masing sebelum 31 Agustus 2021, dengan mempersiapkan data berikut ini.

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: UMKM Mulai Menggeliat, Menteri Koperasi dan UKM Optimistis Perekonomian akan Bangkit

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut persyaratan penerima BPUM 2021.

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x