Kompas TV nasional peristiwa

Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin, Menteri PPPA Minta Proses Skrining Dilakukan Lebih Teliti

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 20:32 WIB
ibu-hamil-dan-menyusui-boleh-vaksin-menteri-pppa-minta-proses-skrining-dilakukan-lebih-teliti
Ilustrasi ibu hamil sedang jalani vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, seperti dikutip dari laporan Antara, Senin, (02/08/2021). (Sumber: Antara/Shutterstock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil dan menyusui kini sudah diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 

Seperti diketahui, Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku menghargai upaya pemerintah dalam melindungi ibu hamil dan menyusui dari paparan Covid-19.

Namun, Bintang meminta agar proses skrining terhadap dua target sasaran itu harus dilakukan secara rinci dan teliti.

Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Serta vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.

"Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut, Bintang mengimbau untuk ibu hamil dan menyusui untuk tidak ragu menerima vaksin Covid-19.

Mengingat izin vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah terjamin sesuai dengan ketentuan kesehatan.

Baca Juga: Simak, Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

SE ini telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

"Terbitnya Surat Edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," ujarnya. 

Bintang juga menyebut vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil juga telah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Disebutkan kalau vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. 

Dosis pertama akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Satgas: Ibu Hamil Usia Kandungan di atas 13 Pekan Bisa Vaksinasi Covid-19



Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

BERITA LAINNYA



Close Ads x