Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenhub Rilis Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Penerbangan Domestik

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 15:22 WIB
kemenhub-rilis-aturan-baru-bagi-calon-penumpang-pesawat-penerbangan-domestik
Pesawat Batik Air A320 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (6/2/2020) (Sumber: Batik Air : Muhammad Rizky Febryanto)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut juga berlaku pada daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3.

"Penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

Aturan tersebut sesuai dengan  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.

Sementara itu, penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Simak! Syarat Terbang Bagi Calon Penumpang Pesawat, Bandara Wajibkan Ada Aplikasi PeduliLindungi

Ia mengatakan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Dirjen Novie.

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

“Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen  kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” katanya.

SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mencabut SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Peroleh Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Serta Alasan Jika Tak Bisa Download

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x