Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Sudah Divaksin Covid-19 Tapi Sertifikat Belum Muncul? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengatasinya

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 11:17 WIB
sudah-divaksin-covid-19-tapi-sertifikat-belum-muncul-jangan-khawatir-ini-cara-mengatasinya
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama maupun kedua akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti status kesehatannya.

Sertifikat vaksin ini dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk diunduh atau dipakai sewaktu-waktu.

Meski demikian beberapa masyarakat mengalami kendala karena sertifikat tidak muncul di PeduliLindungi meski sudah divaksin. 

Tak hanya itu, ada beberapa yang mengeluhkan adanya kesalahan data di sertifikat vaksin yang diterimanya. 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri telah menyediakan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala-kendala seperti yang telah disebutkan. 

Kemenkes mengungkapkan masyarakat dapat menyampaikan keluhannya dengan mengirimkan surel ke alamat [email protected].

Baca Juga: Jadi Syarat Beraktifitas, Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui SMS Pedulilindungi

"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya? Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected]," tulis Kemenkes dalam keterangan unggahannya. 

Dalam menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected], masyarakat diminta untuk dapat mengisi format sesuai dengan aturan.

Adapun format emailnya yakni mengisi nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone. Kemudian lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

"Supaya bisa langsung diproses, masyarakat dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," tulis Kemenkes. 

Seperti diketahui, saat ini sertifikat vaksin menjadi dokumen penting, dan dibutuhkan dalam beraktivitas hari hari di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini dikarenakan beberapa daerah seperti DKI Jakarta telah menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di tempat umum.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid Online Melalui Pedulilindungi.id, Gampang Banget!
 

Baca Juga: Tips Jitu agar Terhindar dari Hoaks Soal Covid-19 dan Vaksinasi di Media Sosial



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x