Kompas TV regional sosial

Komunitas Advokat Menilai Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta akan Ganggu Mobilitas

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 08:28 WIB
komunitas-advokat-menilai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-akan-ganggu-mobilitas
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Kamis (12/8/2021) besok di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini akan menggantikan sistem penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai ditiadakan pada hari ini, Rabu (11/8/2021).

Komunitas Advokat New Normal menilai langkah ini akan menganggu mobilitas mereka. 

Menurut Johan Imanuel, salah satu anggota komunitas tersebut, ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap ialah jalan yang kerap digunakan para advokat, sehingga para advokat harus mencari jalan alternatif. 

"Pengadilan di DKI Jakarta akses jalannya justru yang diberlakukan ganjil genap yaitu Jalan Gadjah Mada, ke PN Jakarta Utara kan otomatis harus menghabiskan waktu hanya untuk mencari jalan alternatif," kata Johan pada keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021). 

Johan mengatakan, dari sisi peraturan, perundangan SK Dishub dinilai bias karena bersifat mengatur.

"Dari segi bentuk (kenvorm), SK tersebut bukan termasuk peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengikat secara umum hanya sebagai arahan (guidance) dari Kadishub, sehingga tidak tepat jika dijadikan alasan hukum bahwa SK Kadishub sebagai dasar hukum untuk memberlakukan ganjil genap," kata Johan. 

Baca Juga: Gantikan Penyekatan, Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai Besok, Kamis 12 Agustus

Johan mengatakan, SK Kadishub dapat menjadi kekeliruan hukum karena berlaku untuk pemberlakuan ganjil genap di Jakarta. 

Oleh sebab itu, ia meminta agar ganjil genap ditangguhkan hingga keadaan normal. 

"Hemat kami ganjil genap ditangguhkan dulu sampai keadaan normal," tandas Johan.

Sementara itu anggota lainnya, Asep Dedi mengatakan yang terdampak mobilitasnya tidak hanya advokat tapi juga berbagai kalangan seperti jasa transportasi online. 

"Kalau sudah lebih dari satu kalangan ya lebih baik ditiadakan saja jangan sampai menganggu mata pencaharian seseorang yang mengandalkan pendapatan harian," ujar Asep pada keterangan yang sama. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polisi Tiadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik

Asep menambahkan Kadishub seharusnya mengawasi galian di jalan umum Jakarta yang tidak kunjung selesai dalam rangka mengurai kemacetan dibandingkan melaksanakan ganjil genap. 

"Justru Kadishub seharusnya mengawasi galian di jalan umum di DKI Jakarta seperti di HR Rasuna Said yang tidak kunjung selesai, itu lebih baik untuk mengurai kemacetan dibandingkan pelaksanaan ganjil genap yang akan berpotensi menganggu pendapatan warganya," kata Asep.

Karena itulah, Komunitas ini meminta agar ganjil genap dapat ditangguhkan terlebih dahulu hingga kondisi membaik. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x