Kompas TV regional update

Mulai Hari Ini, Polisi Tiadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 07:51 WIB
mulai-hari-ini-polisi-tiadakan-penyekatan-ppkm-di-100-titik
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan di masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga, Kamis (15/7/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan menghentikan penyekatan di 100 titik mulai hari ini, Rabu (11/8/2021). 

Mulai Kamis, 12 Agustus 2021, mendatang, penyekatan dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, terdapat 100 titik lokasi penyekatan mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.

Ada tiga kebijakan yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk menggantikan penyekatan, yakni pemberlakuan ganjil-genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah, dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021

Kendati begitu, Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang akan dilakukan pada delapan titik yang diberlakukan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

Ruas jalan dengan sistem ganjil-genap:

  • Jalan Sudirman,
  • Jalan MH Thamrin,
  • Jalan Medan Merdeka Barat,
  • Jalan Majapahit,
  • Jalan Gajah Mada,
  • Jalan Hayam Wuruk,
  • Jalan Pintu Besar Selatan,
  • Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Jangan Lalai! Meski 100 Titik Penyekatan Jakarta Ditiadakan, STRP Tetap Menjadi Syarat Perjalanan

Kawasan pembatasan mobilitas meliputi:

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
  • Jalan Sabang,
  • Jalan Bulungan,
  • Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
  • Jalan BKT,
  • Jalan Kota Tua,
  • Jalan Kelapa Gading,
  • Jalan Kemang,
  • Jalan Kemayoran,
  • Jalan Sunter,
  • Jalan Jatinegara,
  • Pintu 1 Taman Mini,
  • Jalan Pantai Indah Kapuk,
  • Pasar Tanah Abang,
  • Pasar Senen,
  • Jalan Raya Bogor,
  • Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
  • Jalan Otista, Dewi Sartika,
  • Jalan Warung Buncit,
  • Cileduk Raya.

Baca Juga: Anies Jawab Presiden AS Joe Biden Soal Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x