Kompas TV nasional berita utama

Jangan Lalai! Meski 100 Titik Penyekatan Jakarta Ditiadakan, STRP Tetap Menjadi Syarat Perjalanan

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 02:00 WIB
jangan-lalai-meski-100-titik-penyekatan-jakarta-ditiadakan-strp-tetap-menjadi-syarat-perjalanan
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan di masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga, Kamis (15/7/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Rabu (11/8/2021), merupakan hari terakhir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 100 titik. 

Setelah itu mulai, Kamis (12/8) besok, penyekatan dalam rangka PPKM pun ditiadakan. 

Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas atau pemberlakuan ganjil-genap.

Kendati begitu, Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo melalu keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.

"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," tambahnya.

Lebih detailnya, berikut jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:

  • Jalan Sudirman,
  • Jalan MH Thamrin,
  • Jalan Medan Merdeka Barat,
  • Jalan Majapahit,
  • Jalan Gajah Mada,
  • Jalan Hayam Wuruk,
  • Jalan Pintu Besar Selatan,
  • Jalan Gatot Subroto.

Adapu kawasan pembatasan mobilitas meliputi:

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
  • Jalan Sabang,
  • Jalan Bulungan,
  • Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
  • Jalan BKT,
  • Jalan Kota Tua,
  • Jalan Kelapa Gading,
  • Jalan Kemang,
  • Jalan Kemayoran,
  • Jalan Sunter,
  • Jalan Jatinegara,
  • Pintu 1 Taman Mini,
  • Jalan Pantai Indah Kapuk,
  • Pasar Tanah Abang,
  • Pasar Senen,
  • Jalan Raya Bogor,
  • Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
  • Jalan Otista, Dewi Sartika,
  • Jalan Warung Buncit,
  • Cileduk Raya.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Palembang Turunkan Mobilitas



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x