Kompas TV nasional kesehatan

3 Arahan Penting Persiapan Roadmap Hidup Berdampingan dengan Virus Corona

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 18:53 WIB
3-arahan-penting-persiapan-roadmap-hidup-berdampingan-dengan-virus-corona
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rancangan roadmap hidup berdampingan dengan virus corona akan digarap oleh pemerintah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menyiapkan roadmap tersebut.

"Jadi, arahan Bapak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus (corona) ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8/2021).

Selain pengaturan kembali protokol kesehatan sebagai yang utama, Budi mengatakan, penyusunan panduan hidup berdampingan dengan virus corona juga bisa diiringi dengan beberapa kebijakan. Di antaranya sebagai berikut. 

Baca Juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Indonesia Mulai Siapkan Roadmap Hidup Berdampingan dengan Virus Corona

1. Aplikasi PeduliLindungi

Budi mengungkapkan, dalam arahan Presiden Jokowi, aplikasi PeduliLindungi diproyeksikan bakal menjadi sarana penting dalam menjalani kehidupan bersama Covid-19.

"Sudah diputuskan oleh Presiden bahwa nantinya akan digunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar (hidup berdampingan dengan virus corona)," ujar Budi.

"Rencananya, minggu depan, (pilot project-nya) akan dimulai di mal dan bekerja sama dengan Asosiasi Mal Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Budi menambahkan, aplikasi PeduliLindungi juga akan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan via udara.

"Kami juga sudah mengintegrasikan (PeduliLindungi) dengan transportasi udara sehingga setiap kali check-in, pemilik akun akan langsung terdeteksi status vaksinasi dan status PCR-nya," jelasnya.

Lebih lengkapnya, setiap orang yang berkegiatan di sektor perdagangan, industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan, bakal diskrining melalui aplikasi PeduliLindungi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x