Kompas TV nasional politik

Habib Rizieq Batal Bebas, HNW Kritik Sikap Hakim

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 16:20 WIB
habib-rizieq-batal-bebas-hnw-kritik-sikap-hakim
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali menahan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Menurut dia, seharusnya hakim bisa memilih opsi untuk tak melakukan penahanan, karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) pilihan itu bisa diambil oleh hakim. 

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. 

Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi: dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini

"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu?. Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” kata pria yang karib disapa HNW itu seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Selasa (10/8/2021). 

Politikus PKS ini meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Terlebih, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.  

"Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana," ujarnya. 

Selain itu, kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakkan setara. Padahal ini sudah menjadi konsumsi publik dan sudah membuat nama baik Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tercoreng.

"Tapi Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan "kondisinya sehat" dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun," kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x