Kompas TV nasional hukum

ICW: Pimpinan KPK Buka Peluang Pihak Luar Rusak Independesi Melalui Pemberian Fasilitas

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 11:20 WIB
icw-pimpinan-kpk-buka-peluang-pihak-luar-rusak-independesi-melalui-pemberian-fasilitas
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada KOMPAS TV, Selasa (10/8/2021).

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peraturan kontroversial yang menyulut kemarahan publik,” kata Kurnia Ramadhana.

“Dalam peraturan baru yang ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juli 2021, yaitu Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021, perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara.”

Kurnia Ramadhana mengatakan, kebijakan Pimpinan KPK periode Firli Bahuri berbeda dengan Pimpinan KPK periode-periode sebelumnya yang sangat menutup celah berbagai upaya yang ingin merusak independensi KPK.

Baca Juga: Abraham Samad: Perjalanan Dinas Pegawai Dibiayai Melegalkan Gratifikasi, Marwah KPK Runtuh

“Pimpinan KPK periode-periode sebelumnya sangat menjaga agar tidak ada celah sedikitpun yang dapat mengganggu independensi dan bahkan dapat mendegradasi nilai-nilai integritas KPK, baik secara kelembagaan maupun personalnya,” ujar Kurnia Ramadhana.

ICW, kata Kurnia, memahami selama ini, celah korupsi anggaran perjalanan dinas marak terjadi di instansi pemerintah lain ditutup dengan sistem at cost. KPK saat itu menyadari bahwa pihak pengundang nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas.

“Mulai dari penerbangan kelas bisnis, penginapan mewah, penyambutan, antar jemput, dan treatment lainnya yang dapat mengarah pada timbulnya kedekatan, hutang budi, hingga berpotensi gratifikasi dan konflik kepentingan,” beber Kurnia.

“Fenomena ini telah banyak kita temukan dalam perjalanan dinas pejabat dari lembaga negara lainnya.”

Sayangnya, sambung Kurnia, usaha Pimpinan KPK sebelumnya telah dirusak oleh Pimpinan KPK saat ini.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, Salah Satunya Kantor Dinas PUPR



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x