Kompas TV nasional hukum

Ini Motif 2 Remaja Sumbar Meretas Website Sekretariat Kabinet RI!!

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 21:34 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah tetapkan dua orang tersangka pelaku peretasan laman website Setkab RI. Keduanya merupakan remaja asal Padang, Sumatera Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes(Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka adalah B-S (18) dan M-L alias (17 tahun).

B-S ditangkap di rumahnya di Nanggalo, Padang, pada 5 Agustus 2021 dengan barang bukti berupa laptop dan handphone.

Sementara itu, ML ditangkap di Pasar baru, Nagari Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmas Raya pada 6 Agustus 2021.

Ramadhan menambahkan, keduanya melakukan peretasan pada 30 Juli 2021 lalu.

“Pada tanggal 30 Juli 2021, ML melakukan peretasan laman Setkab RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadap website Setkab.go.id dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya, sehingga website tidak dapat digunakan”, tuturnya.

Baca Juga: [FULL] Keterangan Polisi Soal Penangkapan Pelaku Peretasan Website Sekretariat Kabinet RI

Ia menyebut, motif keduanya melakukan peretasan tersebut adalah untuk mencari keuntungan dari pihak ketiga.

“Motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan”, tuturnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut peretasan ini bukanlah pertama kali dilakukan oleh B-S. Sebelumnya, B-S diketahui pernah melakukan peretasan website sebanyak 650 kali.

“Diketahui bahwa, BS telah melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website”, tuturnya.

Saat ini, B-S tengah diamankan di Bareskrim Polri, sementara itu M-L tengah diamankan di Bapas anak di Cipayung, Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, tambahnya.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x