Kompas TV nasional politik

Pernikahan Anggota DPR Dibubarkan Satpol PP Solo, Luluk Hamidah Minta Maaf

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 21:02 WIB
pernikahan-anggota-dpr-dibubarkan-satpol-pp-solo-luluk-hamidah-minta-maaf
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, ketika ditemui di wisma Kemenpora, Jakarta, Senin (29/2/2016). (Sumber: Kompas.com/Kristian Erdianto)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah meminta maaf terkait peristiwa resepsi pernikahan yang digelar dirinya di Java Terrace Kitchen, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo pada Sabtu (7/8/2021), hingga dibubarkan oleh pihak Satpol PP. 

Ia menjelaskan, dalam acara itu hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat, serta jumlahnya juga terbatas. Namun, ia tak membeberkan secara detail ihwal jumlah orang yang hadir dalam pernikahan tersebut.

"Pertama saya mohon maaf atas kabar pernikahan saya yang menjadi ramai di media, mengingat semua sedang fokus kepada penanganan Covid-19 dan saya sendiri sebenarnya memilih untuk pernikahan ini secara privat untuk keluarga, kerabat dan kolega terbatas," kata Luluk melalui keterangan suara yang diterima awak media, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Petugas Bubarkan Acara Adat Rambu Solo

Ia menyebut, saat kejadian yang dibubarkan oleh Satpol PP Kota Solo itu bukan resepsi pernikahan, melainkan hanya acara makan malam bersama keluarga dan koleganya.

"Tidak ada acara resesi apalagi pesta yang kami lakukan, kecuali hanya makan malam dengan keluarga. Namun demikian makan malam ini tidak jadi kami lakukan dan diganti dengan take away," ujarnya.

Ia berharap permohonan maaf ini dapat diterima oleh masyarakat Kota Solo dan Indonesia, sehingga diharapkan tak ada lagi polemik setelah adanya penjelasan ini.

"Kepada seluruh masyarakat Solo saya mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan terkait dengan peristiwa pernikahan kami," katanya. 

Seperti diketahui, dikutip dari TribunSolo.com, Luluk Hamidah mengadakan acara hajatan di Java Terace yang beralamatkan di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo.

Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.

Tak tinggal diam Satpol PP Kota Solo langsung merazia lokasi setelah menerima laporan warga.

Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.

Baca Juga: Viral Polisi Bantu Pedagang Asongan Jualan di Solo Jateng

Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula yaitu Java Terace.

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x