Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

SKK Migas Harapkan PT Pertamina Hulu Rokan Tetap Libatkan Partisipasi Pengusaha Lokal

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 16:59 WIB
skk-migas-harapkan-pt-pertamina-hulu-rokan-tetap-libatkan-partisipasi-pengusaha-lokal
Ilustrasi wilayah kerja Rokan di Provinsi Riau. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Industri hulu migas berupaya untuk memaksimalkan penerimaan negara. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Susana Kurniasih.

Dia berharap, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tetap dapat meneruskan kegiatan PT Chevron Pacific Indonesia yang bermanfaat bagi masyarakat lokal.

"Contohnya seperti penerapan tingkat komponen dalam negeri yang mendukung aktivitas pengelolaan Blok Rokan. Keterlibatan pengusaha lokal juga terus didorong," katanya, dikutip dari Kompas.id, Senin (9/8/2021)

Sepanjang 2020, SKK Migas mencatat proporsi usaha kecil dan menengah yang terlibat dalam paket pengadaan jasa dengan nilai mencapai Rp 10 miliar masing-masing 10 persen dan 14 persen.

Proporsi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan usaha kecil 8 persen dan usaha menengah 13 persen.

Baca Juga: Resmi Kelola Blok Rokan, Pertamina Disarankan Bereskan Ini

Dari sisi pemberdayaan daerah, proses pengadaan hanya dapat diikuti oleh perusahaan di wilayah operasi utama kontraktor kontrak kerja sama  hulu migas. Skema pengadaan itu berlaku untuk jasa yang bernilai maksimal Rp 10 miliar atau 1 juta dollar AS.

Manajer Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Maria Wiharto menambahkan, pengadaan barang dan jasa untuk aktivitas hulu migas terbuka bagi perusahaan baru.

”Perusahaan baru ini dapat terlibat dengan mengikuti aktivitas pengadaan perusahaan yang sudah lebih dahulu (terlibat),” katanya dalam lokakarya berjudul ”Road Show Potensi dan Peluang Hulu Migas”, Kamis (8/7/2021).

SKK Migas juga membuka kesempatan pengadaan barang dan jasa bagi UMKM lokal. Hal itu tertuang dalam aturan yang menyebutkan bahwa pengadaan jasa dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar atau 5 juta dollar AS, pelaksana kontrak wajib bekerja sama dengan usaha menengah atau kecil setempat, termasuk koperasi kecil.

Baca Juga: Chevron Resmi Tinggalkan Lapangan Minyak Bumi Blok Rokan Riau, Ada Apa?

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x