Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Pengacara: Ditahan 30 Hari Lagi

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 13:58 WIB
rizieq-shihab-batal-bebas-hari-ini-pengacara-ditahan-30-hari-lagi
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, batal bebas dari rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Senin (9/8/2021).

Demikian informasi tersebut disampaikam oleh Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab.

Baca Juga: Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi

Menurut Ichwan, Rizieq Shihab kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan perkara berbeda yakni kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor.

"Harusnya memang bebas Beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Ichwan menyampaikan, Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Atas Putusan Pengadilan Tinggi Yang Menguatkan Vonis PN Jakarta Timur

Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat hukuman Rizieq selama 8 bulan penjara.

Ichwan menambahkan, penahanan Rizieq Shihab harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang saat ini masih dalam tahap memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.

"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari lagi ke depan terhadap perkara RS UMMI," ucap Ichwan.

Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari

Seperti diketahui, pada kasus hasil swab test RS UMMI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis selama 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19

Menanggapi vonis 4 tahun tersebut, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pihak kuasa hukum menilai hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dianggap tidak masuk akal.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Sikap Amien Rais yang Akui TNI-Polri Tak Terlibat Peristiwa 6 Laskar FPI



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x